Jangan Tunggu Warga Anarkis
PADANG — Gerah dengan praktik maksiat di lokasi wisata Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Koto Tangah, masyarakat setempat mengadu ke DPRD Padang. Mereka meminta agar pemerintah menutup tiga penginapan yang diduga sering dipakai pasangan haram sebagai tempat mesum, sebab sudah sangat meresahkan.
Tak hanya itu, dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi IV DPRD Padang, tiga penginapan itu yakni Uncle Jack, Dinasti dan Dangau Mande, ternyata ketiganya tidak mengantongi izin, mulai dari izin mendirikan bangunan, izin prinsip dari dinas periwisata dan izin operasional penginapan dari KP2T.
Kepala KP2T Padang Muji Susilawati menyatakan, dalam data KP2T memang tidak terdapat tiga penginapan itu sudah mengantongi izin usaha dan operasional sebagai penginapan. “Kami sudah cek, ketiganya belum punya izin,” kata Muji dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Muharlion itu.
Camat Koto Tangah Amasrul menyatakan, atas keresahan masyarakat Pasia Jambak, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan unsur Muspika, tokoh masyarakat, alim ulama dan bundo kanduang setempat. Pertemuan itu juga dihadiri pengelola penginapan dan pondok kelambu di Pasia Jambak.
Dari pertemuan itu didapat tiga butir kesepakatan, yakni pertama menutup seluruh kegiatan penginapan home stay dan pondok kelambu yang berlokasi di kawasan objek wisata Pasia Jambak. Kedua, pihak pengelola penginapan, home stay dan pondok kelambu bersedia untuk menutup atau menghentikan aktivitasnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Dan ketiga, apabila pemilik membuka kembali kegiatan penginapan, home stay dan pondok kelambu, maka LPMK beserta masyarakat Pasia Nan Tigo mengadukan secara hukum dan masyarakat akan menindak tegas,” katanya.
Namun kenyataannya, kata Amasrul, hingga kini aktivitas penginapan dan pondok kelambu tersebut masih saja berlangsung. Ia khawatir, jika diperbiarkan, nantinya masyarakat akan bertindak anarkis.
“Kita takutnya masyarakat yang menghakimi. Nanti malah masyarakat berurusan dengan hukum. Sebelumnya juga sudah pernah ada masyarakat yang dikadukan pihak penginapan. Namun berkat upaya pendekatan ke polisi, kasusnya tidak diproses,” kata Amasrul.
Hal senada juga dikatakan Ketua LPMK Pasia Nan Tigo Zulkifli. Dikatakan, jika tidak ditahan, mungkin masyarakat sudah membakar penginapan itu. “Kami sudah berupaya menyabarkan masyarakat. Nanti lama-lama bisa saja masyarakat makin muak dan bertindak anarkis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Muharlion menyatakan pihak DPRD segera memanggil pengelola tiga penginapa itu pada Senin pekan depan. Sebab menurutnya, pihak DPRD ingin permasalahan itu segera selesai.
“Kita tak ingin lama-lama menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai nanti malah merebak dan menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.
Ia juga meminta agar masyarakat untuk tetap menahan diri, jangan sampai berbuat anarkis.
“Jangan sampai karena persoalan ini masyarakat malah berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (105)
Kepala KP2T Padang Muji Susilawati menyatakan, dalam data KP2T memang tidak terdapat tiga penginapan itu sudah mengantongi izin usaha dan operasional sebagai penginapan. “Kami sudah cek, ketiganya belum punya izin,” kata Muji dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Muharlion itu.
Camat Koto Tangah Amasrul menyatakan, atas keresahan masyarakat Pasia Jambak, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan unsur Muspika, tokoh masyarakat, alim ulama dan bundo kanduang setempat. Pertemuan itu juga dihadiri pengelola penginapan dan pondok kelambu di Pasia Jambak.
Dari pertemuan itu didapat tiga butir kesepakatan, yakni pertama menutup seluruh kegiatan penginapan home stay dan pondok kelambu yang berlokasi di kawasan objek wisata Pasia Jambak. Kedua, pihak pengelola penginapan, home stay dan pondok kelambu bersedia untuk menutup atau menghentikan aktivitasnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Dan ketiga, apabila pemilik membuka kembali kegiatan penginapan, home stay dan pondok kelambu, maka LPMK beserta masyarakat Pasia Nan Tigo mengadukan secara hukum dan masyarakat akan menindak tegas,” katanya.
Namun kenyataannya, kata Amasrul, hingga kini aktivitas penginapan dan pondok kelambu tersebut masih saja berlangsung. Ia khawatir, jika diperbiarkan, nantinya masyarakat akan bertindak anarkis.
“Kita takutnya masyarakat yang menghakimi. Nanti malah masyarakat berurusan dengan hukum. Sebelumnya juga sudah pernah ada masyarakat yang dikadukan pihak penginapan. Namun berkat upaya pendekatan ke polisi, kasusnya tidak diproses,” kata Amasrul.
Hal senada juga dikatakan Ketua LPMK Pasia Nan Tigo Zulkifli. Dikatakan, jika tidak ditahan, mungkin masyarakat sudah membakar penginapan itu. “Kami sudah berupaya menyabarkan masyarakat. Nanti lama-lama bisa saja masyarakat makin muak dan bertindak anarkis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Muharlion menyatakan pihak DPRD segera memanggil pengelola tiga penginapa itu pada Senin pekan depan. Sebab menurutnya, pihak DPRD ingin permasalahan itu segera selesai.
“Kita tak ingin lama-lama menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai nanti malah merebak dan menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.
Ia juga meminta agar masyarakat untuk tetap menahan diri, jangan sampai berbuat anarkis.
“Jangan sampai karena persoalan ini masyarakat malah berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (105)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar